ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Apa arti APD ?
Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang mempunyai
kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya
mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja (Depnaker,
2006). APD adalah alat pelindung diri yang dipakai oleh tenaga kerja secara
langsung untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh berbagai faktor
yang ada atau timbul di lingkungan kerja (Soeripto, 2008).
Dari pengertian tersebut, maka Alat Pelindung Diri (APD) dibagi
menjadi 2 kelompok besar yaitu :
a. Alat pelindung diri yang digunakan untuk uapaya pencegahan terhadap
kecelakaan kerja, kelompok ini disebut Alat Pelindung Keselamatan
Industri. Alat pelindung diri yang termasuk dalam kelompok ini adalah
alat yang digunakan untuk perlindungan seluruh tubuh.
b. Alat pelindung diri yang digunakan untuk pencegahan terhadap
gangguan kesehatan (timbulnya suatu penyakit), kelompok ini disebut
Alat Pelindung Kesehatan Industri.
Kriteria Alat Pelindung Diri (APD) agar dapat dipakai dan efektif
dalam penggunaan dan pemiliharaan menurut Tarwaka (2008) yaitu :
a. Alat pelindung diri harus mampu memberikan perlindungan efektif
pada pekerja atas potensi bahaya yang dihadapi.
b. Alat pelindung diri mempunyai berat yang seringan mungkin, nyaman
dipakai dan tidak merupakan beban bagi pemakainya.
c. Tidak menimbulkan gangguan kepada pem
akainya.
akainya.
d. Mudah untuk dipakai dan dilepas kembali.
e. Tidak mengganggu penglihatan, pendengaran dan pernapasan serta
gangguan kesehatan lainnya pada waktu dipakai.
f. Tidak mengurangi persepsi sensori dalam menerima tanda-tanda
peringatan.
g. Suku cadang alat pelindung diri yang bersangkutan cukup tersedia di
pasaran.
h. Mudah disimpan dan dipelihara pada saat tidak digunakan.
i. Alat pelindung diri yang dipilih harus sesuai standar yang ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar