ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

 Apa arti APD ?



Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja (Depnaker, 2006). APD adalah alat pelindung diri yang dipakai oleh tenaga kerja secara langsung untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh berbagai faktor yang ada atau timbul di lingkungan kerja (Soeripto, 2008). 

Dari pengertian tersebut, maka Alat Pelindung Diri (APD) dibagi menjadi 2 kelompok besar yaitu :

 a. Alat pelindung diri yang digunakan untuk uapaya pencegahan terhadap kecelakaan kerja, kelompok      ini disebut Alat Pelindung Keselamatan Industri. Alat pelindung diri yang termasuk dalam kelompok      ini adalah alat yang digunakan untuk perlindungan seluruh tubuh. 
b. Alat pelindung diri yang digunakan untuk pencegahan terhadap gangguan kesehatan (timbulnya              suatu penyakit), kelompok ini disebut Alat Pelindung Kesehatan Industri.

 Kriteria Alat Pelindung Diri (APD) agar dapat dipakai dan efektif dalam penggunaan dan pemiliharaan menurut Tarwaka (2008) yaitu :  

 a. Alat pelindung diri harus mampu memberikan perlindungan efektif pada pekerja atas potensi                  bahaya  yang dihadapi.
 b. Alat pelindung diri mempunyai berat yang seringan mungkin, nyaman dipakai dan tidak merupakan      beban bagi pemakainya. 
 c. Tidak menimbulkan gangguan kepada pem
akainya.
 d. Mudah untuk dipakai dan dilepas kembali.
 e. Tidak mengganggu penglihatan, pendengaran dan pernapasan serta gangguan kesehatan lainnya              pada waktu dipakai.
 f. Tidak mengurangi persepsi sensori dalam menerima tanda-tanda peringatan. 
 g. Suku cadang alat pelindung diri yang bersangkutan cukup tersedia di pasaran.
 h. Mudah disimpan dan dipelihara pada saat tidak digunakan.
 i. Alat pelindung diri yang dipilih harus sesuai standar yang ditetapkan.













 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contact Us